JURNALINDONESIA.CO – Buntut kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan (21), sebanyak tujuh anggota Brimob ditahan Propam Polri.
Mereka dianggap melanggar kode etik karena melindas Affan saat demo ricuh di kawasan DPR, Kamis (28/8/2025) malam.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim memastikan hal itu, usai sidang etik awal digelar terhadap ketujuh personel tersebut.
“Terduga tujuh pelanggar kami pastikan terbukti melanggar kode etik,” ujar Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).
Sebagai bentuk tindakan awal, ketujuh anggota tersebut kini dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari ke depan di Mako Brimob.
“Kami Patsus selama 20 hari,” tambahnya tegas.
Karim menyampaikan duka cita mendalam atas tewasnya Affan Kurniawan saat demo rusuh di sekitar DPR RI. Dia memastikan mengusut tuntas kasus tersebut.
Karim menyebut, Polri melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM dalam mengusut kasus kematian Affan Kurniawan.
“Saya selaku Kadiv Propam senantiasa bekerja secara transparan dengan melibatkan pihak eksternal.
Mulai tadi malam Kompolnas dilibatkan, hari ini dari Komnas HAM kami fasilitasi dalam rangka penanganannya,” jelasnya.













