banner 728x90 banner 728x90

Mediasi Terbuka Rato-Ramadian dan KPU Bangka Dapat Disaksikan Publik dan Transparan

Rato Rusdianto (dua dari kiri) saat menunjukkan ijazah Paket C miliknya di Kafe Dabel Yu Sungailiat, Kamis (24/7/2025). Foto: Istimewa
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Sengketa Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025, antara pasangan calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian dengan KPU Bangka gagal menemukan kata sepakat dalam sidang mediasi di Bawaslu Bangka, Kamis (31/7/2025).

Rato-Ramadian mengadukan KPU Bangka lantaran menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) paslon Rato-Ramadian.

Imbasnya Rato-Ramadian dicoret sebagai peserta Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025.

Setelah mediasi pertama dan kedua gagal, sidang dilanjutkan musyawarah atau mediasi terbuka untuk umum, Jumat (1/8/2025) pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, KPU Bangka dalam sidang mediasi tetap pada keputusannya, yakni ijazah Paket C Rato tidak memenuhi syarat.

Sementara Rato meyakini ijazah Paket C miliknya resmi dan sah dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

“Sidang akan dilanjutkan mediasi terbuka, Jumat 1 Agustus,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses