JURNALINDONESIA.CO – Sengketa Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025, antara pasangan calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian dengan KPU Bangka gagal menemukan kata sepakat dalam sidang mediasi di Bawaslu Bangka, Kamis (31/7/2025).
Rato-Ramadian mengadukan KPU Bangka lantaran menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) paslon Rato-Ramadian.
Imbasnya Rato-Ramadian dicoret sebagai peserta Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025.
Setelah mediasi pertama dan kedua gagal, sidang dilanjutkan musyawarah atau mediasi terbuka untuk umum, Jumat (1/8/2025) pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, KPU Bangka dalam sidang mediasi tetap pada keputusannya, yakni ijazah Paket C Rato tidak memenuhi syarat.
Sementara Rato meyakini ijazah Paket C miliknya resmi dan sah dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
“Sidang akan dilanjutkan mediasi terbuka, Jumat 1 Agustus,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora.











