JURNALINDONESIA.CO – Iwan Prahara Kuasa Hukum pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian, akan melaporkan dua komisioner KPU Bangka ke Polda Babel, Senin (28/7/2025).
Laporan itu buntut dicoretnya Rato dan Ramadian sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka 2025.
KPU Bangka menilai, ijazah Paket C atau setara SMA yang dimiliki Rato tak memenuhi syarat sebagai calon bupati.
Hal inilah yang mematik Iwan Prahara melaporkan Ketua KPU Bangka Sinarto dan anggota Redi Citra ke Polda Babel.
Selain mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Bangka, pasangan Rato dan Ramadian juga membawa masalah ini ke polisi.
“Ketua KPU Sinarto dan anggota Redi Citra yang dilaporkan,” ujar Iwan Prahara di Hotel Manunggal Sungailiat, Kabupaten Bangka, Sabtu (26/7/2025).
Jumpa pers itu juga dihadiri pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian dan Direktur Pemenangan Redy Zedira Tama.
“Kami tidak terima status TMS Rato Rusdiyanto-Ramadian, terkait ijazah Paket C. KPU Bangka telah merusak suasana Pilkada damai yang kondusif jadi panas,” tegas Iwan Prahara.
Tudingan ijazah Rato palsu, menurut Iwan, juga berimbas pada reputasi dan nama baik di mata keluarga dan rekan bisnis.
Disebutkan Iwan, keputusan KPU Bangka menetapkan pasangan Rato-Ramadian Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak hanya menciderai demokrasi.
“Tetapi KPU Bangka telah menyalahi kewenangan sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. KPU Bangka sebagai provokator dalam polemik ini,” ucap Iwan Prahara.
Menurutnya Sinarto dan Redi Citra keliru menyampaikan ke publik bahwa ijazah Rato tidak terdaftar atau palsu.
Iwan Prahara menegaskan, KPU Bangka bukan lembaga peradilan tetapi penyelengara Pemilu.














