JURNALINDONESIA.CO – Seorang pria di Kabupaten Bangka, Kepulauan Babel tega merudapaksa putri kandungnya.
Perbuatan bejat pelaku dilakukan lantaran tak kuat menahan nafsu usai menonton film dewasa.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku sudah tak dilayani istrinya sehingga melampiaskan pada anak kandung.
Pria berinisial Z ini ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Bangka, Jumat (29/8/2025).
Pelaku berusia 46 tahun merudapaksa anaknya berusia 16 tahun.
Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka, Aiptu Nainggolan seizin Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi mengatakan pelaku sudah melakukan perbuatan bejat itu sebanyak tiga kali.
Pencabulan pertama dilakukan awal Maret 2025, lalu berlanjut Agustus 2025, dan Selasa 26 Agustus lalu.
Hasil visum membuktikan ada luka di alat kelamin korban.
Alasan lain, pelaku mengaku sudah lama tidak berhubungan intim dengan istrinya.













