Langkah ini diambil agar lahan tersebut legal dan memberikan nilai ekonomi nyata bagi masyarakat.
“Sesuai arahan Kementerian ATR/BPN, kami dituntut memberikan pelayanan yang pasti dan cepat. Mengenai dinamika lahan IUP maupun kawasan hutan, kami berkoordinasi dengan Pemda agar masyarakat dapat memanfaatkan lahan tersebut secara optimal,” kata Priyo.
Terkait pendaftaran dan pengukuran tanah, Priyo memastikan seluruh proses kini berjalan tepat waktu sesuai jadwal.
Ia menegaskan BPN Bangka Barat berkomitmen memangkas birokrasi agar masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk menerima sertifikat tanah mereka. (*)













