BANGKA BARAT, JURNALINDONESIA.CO — Tim gabungan Polres Bangka Barat dan Polsek Mentok meringkus seorang pria berinisial A, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di lebih dari lima lokasi di Kecamatan Mentok.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan kawasan Tangga Seribu, Kelurahan Tanjung, Selasa (15/9/2026) sore.
Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso menyampaikan, hingga kini baru ada empat Laporan Polisi (LP) resmi yang masuk, yakni dua di Polres Bangka Barat dan dua di Polsek Mentok.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan TKP yang berkaitan dengan tersangka lebih dari lima lokasi. Kami masih mendalami pengakuan tersangka untuk mengusut keterkaitan dengan kasus lainnya,” ujar Yos, Rabu (16/9/2026).
Sejumlah Kasus dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi kejahatan yang diakui tersangka meliputi:
1. Gudang PT Diatasa Jaya Mandiri (DJM)











