PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2026 disetujui seluruh fraksi DPRD Babel dalam rapat paripurna, Senin (21/9/2026).
Persetujuan tersebut disampaikan melalui tanggapan akhir fraksi setelah Ranperda Perubahan APBD 2026 dibahas melalui komisi-komisi bersama mitra kerja, kemudian dilanjutkan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Babel.
Berdasarkan keputusan bersama yang dibacakan Sekretaris Dewan DPRD Babel Dedy Apriandi, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp1,997 triliun.
Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp2,056 triliun, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp59,576 miliar.
Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.
Pembiayaan netto itu berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp74,57 miliar, setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp15 miliar.













