PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung (BEM UMBB) melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (3/7/2026).
Laporan ini terkait dugaan manipulasi data persetujuan warga oleh manajemen PT ThorCon Power Indonesia dalam rencana pembangunan PLTN Thorium 500 MW di Pulau Gelasa, Bangka Tengah.
Ketua BEM UMBB, Sayied Agiel Yusuf, menyatakan bahwa laporan tersebut dipicu oleh keresahan masyarakat pesisir dan dugaan pelanggaran prosedur oleh pihak korporasi.
”Pihak PT ThorCon secara masif mengklaim telah mendapatkan dukungan masyarakat (social acceptance) hingga 85 persen. Namun, warga Desa Perlang dan Desa Batu Beriga di Kecamatan Lubuk Besar justru konsisten menolak,” ujar Sayied, Jumat.
BEM UMBB mengindikasikan adanya praktik manipulasi dalam pengumpulan data persetujuan warga.
Lembar daftar hadir dari berbagai acara seremonial, bantuan sosial, hingga kegiatan olahraga seperti Bateng Fun Run 2025, diduga diklaim sepihak sebagai bentuk kesepakatan warga untuk memuluskan dokumen lingkungan dan izin tapak.
Selain itu, nelayan setempat merasa dijebak melalui kuesioner yang mengarahkan, tanpa diberikan informasi transparan mengenai risiko radiasi dan dampak lingkungan laut.
Soroti Pelanggaran Tata Ruang dan Status Teknologi
Dalam berkas laporannya, BEM UMBB juga membeberkan tiga poin penting terkait proyek senilai Rp17 triliun tersebut:
Pelanggaran RTRW: Pulau Gelasa dan perairan sekitarnya berdasarkan Perda RTRW dialokasikan sebagai kawasan perlindungan ekosistem laut, pariwisata, dan wilayah tangkap nelayan tradisional, bukan kawasan industri nuklir.
Stagnasi Izin Bapeten: Dokumen Persetujuan Evaluasi Tapak dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sempat dikembalikan karena data geologi dan mitigasi tsunami belum lengkap.













