PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyita uang tunai Rp119 juta, dua unit laptop, serta sejumlah dokumen administrasi terkait kasus korupsi dana hibah KONI Bangka Barat tahun anggaran 2020–2024.
Dua pengurus KONI Bangka Barat telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Fatah Meilana, mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut adalah Ketua KONI Bangka Barat, M. Amin, dan Bendahara, Maza Eko Putra.
“Kedua tersangka ditahan di Rutan Direktorat Tahti Polda Babel sejak 23 Juni 2026. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa (Kejati Babel) pada 25 Juni 2026, dan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dijadwalkan minggu depan,” ujar Fatah saat konferensi pers di Mapolda Babel, Kamis (2/7/2026).
Modus dan Kerugian Negara
Selama periode 2020–2024, KONI Bangka Barat menerima dana hibah APBD senilai total Rp17,4 miliar.
Namun, hasil audit menemukan penyimpangan yang merugikan keuangan daerah hingga Rp835,4 juta.
– Penggunaan anggaran tidak sesuai Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan untuk kepentingan pribadi.
– Laporan pertanggungjawaban fiktif atau tanpa bukti sah.













