PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Di atas kertas milik nelayan, tapi di lapangan malah dikuasai tambang.
Sengkarut zonasi di Teluk Kelabat Dalam ini akhirnya membuat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bereaksi.
Guna membuktikan siapa yang bermain di zona terlarang tersebut, DPRD Babel memastikan bakal ada tim yang turun langsung ke lokasi pada Selasa (9/6/2026) besok.
Langkah konkret ini diambil usai menggelar audiensi bersama Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam Kabupaten Bangka dan Bangka Barat di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Senin (8/6/2026).
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa peninjauan lapangan ini menjadi jalan untuk mengembalikan hak-hak nelayan.
Pihak-pihak yang turun mulai dari Direktorat Polairud Polda Babel, Satpol PP, Dinas Pertambangan, hingga perwakilan masyarakat dari 10 desa setempat.
“Kami akan melihat langsung kondisi di lapangan dan meminta aktivitas pertambangan yang berada di zona nelayan untuk segera keluar dari kawasan tersebut ” tegas Didit, Senin (8/6/2026).
Tambang Ilegal “Catut” Wilayah Nelayan
Berdasarkan aturan hukum, posisi nelayan sebenarnya berada di atas angin.
Didit memaparkan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah mengunci kawasan tersebut sebagai wilayah tangkap nelayan hingga tahun 2040.













