PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengambil langkah tegas dengan memberikan tenggat waktu satu bulan kepada PT Gunung Maras Lestari (PT GML).
Perusahaan sawit tersebut didesak untuk segera menindaklanjuti tuntutan masyarakat terkait pembangunan kebun plasma di dalam area Hak Guna Usaha (HGU).
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan ultimatum tersebut usai memimpin rapat audiensi di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel pada Rabu (3/6/2026).
Pertemuan ini menghadirkan perwakilan masyarakat dari sembilan desa di tiga kecamatan serta manajemen puncak PT GML.
Didit menjelaskan, audiensi ini digelar untuk merespons gelombang aspirasi warga yang menuntut realisasi hak kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas HGU perusahaan.
Dia menyampaikan berterima kasih kepada Direktur baru PT GML Sarah, yang hadir langsung untuk menjelaskan persoalan ini.
“Kami sudah berkomitmen, dalam waktu satu bulan harus ada hasil dan kepastian dari pihak perusahaan terkait tuntutan masyarakat,” ujar Didit secara lugas.













