banner 728x90

3 Kali Mangkir, Tersangka Kasus Akuntan Publik Bodong Dijemput Paksa Polda Babel di Bogor

Avatar
Ditreskrimsus Polda Babel jemput paksa AA kasus akuntan publik bodong. Foto: JI/Mita
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung bertindak tegas dengan menjemput paksa seorang wanita bernama Ade Agustina alias AA, tersangka kasus dugaan tindak pidana di bidang akuntan publik.

AA ditangkap di kediamannya di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena dinilai tidak kooperatif.

Kanit Fesmondev Ditreskrimsus Polda Babel, AKP Husni Apriyansah, mengungkapkan bahwa upaya paksa ini terpaksa dilakukan setelah tersangka mangkir dari tiga kali panggilan penyidik.

​”Alasan penjemputan paksa karena tersangka tidak kooperatif. Sikapnya ini jelas menghambat proses penyidikan,” ujar Husni dalam konferensi pers di Mapolda Babel, Rabu (21/5/2026).

​Husni menjelaskan, penjemputan dilakukan pada Selasa (20/5/2026).

Saat ini, AA telah resmi ditahan di rutan Polda Babel untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2026.

Modus Auditor Palsu dan Tanda Tangan Ditanduk

Kasus ini bermula pada Februari 2025 saat terjadi sengketa aset tambak udang antara Frida Gunadi dan Surya Darma.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses