JURNALINDONESIA.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung bertindak tegas dengan menjemput paksa seorang wanita bernama Ade Agustina alias AA, tersangka kasus dugaan tindak pidana di bidang akuntan publik.
AA ditangkap di kediamannya di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena dinilai tidak kooperatif.
Kanit Fesmondev Ditreskrimsus Polda Babel, AKP Husni Apriyansah, mengungkapkan bahwa upaya paksa ini terpaksa dilakukan setelah tersangka mangkir dari tiga kali panggilan penyidik.
”Alasan penjemputan paksa karena tersangka tidak kooperatif. Sikapnya ini jelas menghambat proses penyidikan,” ujar Husni dalam konferensi pers di Mapolda Babel, Rabu (21/5/2026).
Husni menjelaskan, penjemputan dilakukan pada Selasa (20/5/2026).
Saat ini, AA telah resmi ditahan di rutan Polda Babel untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2026.
Modus Auditor Palsu dan Tanda Tangan Ditanduk
Kasus ini bermula pada Februari 2025 saat terjadi sengketa aset tambak udang antara Frida Gunadi dan Surya Darma.













