banner 728x90

Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun dari Kasus Kredit Macet

Kejati Sumsel menerima titipan uang sebesar Rp591,7 miliar dari terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas kredit bank pemerintah, Kamis (7/5/2026). Foto: Kejagung RI
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mencatatkan capaian signifikan dalam pemulihan kerugian negara.

Terbaru, tim penyidik menerima titipan uang sebesar Rp591,7 miliar dari terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas kredit bank pemerintah, Kamis (7/5/2026).

​Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum terdakwa berinisial WS, yang menjabat sebagai Direktur PT BSS dan PT SAL.

Penyerahan ini menambah deretan dana yang berhasil disita sebelumnya, sehingga total penyelamatan keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1,2 triliun.

Rangkaian Panjang Penyelamatan Aset

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa pengembalian ini merupakan hasil dari proses panjang penegakan hukum, mulai dari penyitaan hingga pelelangan aset.

“Pengembalian sore hari ini adalah rangkaian dari proses penyitaan hingga pelelangan. Akhirnya, hari ini bisa dikembalikan nilai sebesar Rp591 miliar,” ujar Ketut dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026) dilansir dari keterangan Kejagung RI, Jumat (8/5/2026).

​Sebelumnya, penyidik telah mengamankan titipan uang sebesar Rp616,5 miliar.

Dengan tambahan dana terbaru, total kerugian negara yang berhasil dipulihkan kini berada di angka Rp1.208.832.842.250.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses