JURNALINDONESIA.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang meringkus seorang pria berinisial I (38) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pelaku diamankan pada Selasa (5/5/2026) karena terbukti menyewakan lahan milik PT Telkom kepada warga dengan modus mengaku sebagai keluarga pemilik lahan.
Kejadian bermula pada September 2024, ketika korban, Andika Octa Ramadhan (18), berniat menyewa lahan di Jalan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, untuk lokasi usaha warung kopi.
Pelaku meyakinkan korban bahwa lahan tersebut milik pamannya dan bersedia menyewakannya dengan harga Rp6 juta untuk jangka waktu satu tahun.
Setelah korban melunasi pembayaran, pelaku mulai menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dengan meminta korban berbohong jika ada pihak Telkom yang bertanya.
Tak lama kemudian, pelaku menghilang dan sulit dihubungi.













