banner 728x90

Tipu Korban Sewa Lahan, Pria Asal Bangka Selatan Diringkus Satreskrim Polresta Pangkalpinang

Avatar
Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang meringkus seorang pria berinisial I (38) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pelaku diamankan pada Selasa (5/5/2026) karena terbukti menyewakan lahan milik PT Telkom kepada warga dengan modus mengaku sebagai keluarga pemilik lahan.

​Kejadian bermula pada September 2024, ketika korban, Andika Octa Ramadhan (18), berniat menyewa lahan di Jalan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, untuk lokasi usaha warung kopi.

Pelaku meyakinkan korban bahwa lahan tersebut milik pamannya dan bersedia menyewakannya dengan harga Rp6 juta untuk jangka waktu satu tahun.

​Setelah korban melunasi pembayaran, pelaku mulai menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dengan meminta korban berbohong jika ada pihak Telkom yang bertanya.

Tak lama kemudian, pelaku menghilang dan sulit dihubungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses