JURNALINDONESIA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun 2026 di DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (4/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, yang membahas evaluasi kinerja pemerintah daerah, khususnya melalui pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 7, Pansus 8, dan Pansus 9, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan DPRD terhadap LKPj Wali Kota Tahun 2025.
Wali Kota Pangkalpinang Saparudin Masyarif juga menyampaikan tanggapan terhadap LKPj Tahun Anggaran 2025.
Ia menjelaskan laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada DPRD pada 30 Maret 2026, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.
Ia menuturkan, LKPj tersebut kemudian dibahas oleh DPRD guna menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, serta kebijakan pemerintah daerah, baik untuk tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
“Kami menyampaikan bahwa LKPj Tahun 2025 telah disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjadi bahan evaluasi bersama,” ujarnya.













