JURNALINDONESIA.CO – Aparat Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang menggeledah sebuah rumah di Griya Elang III, Kampak, Kota Pangkalpinang, Senin (4/5/2026) pukul 03.00 WIB.
Hasilnya polisi menemukan sabu sebanyak 209,98 gram dan ratusan pil ekstasi yang dimiliki AR alias Dul (29).
Rincian ekstasi yang disita polisi yakni 124 butir warna merah muda, 135 butir warna ungu, 109 butir warna hijau, 14 butir warna kuning, dan 18 bungkus kemasan alumunium foil.













