JURNALINDONESIA.CO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap pria berinisial AV alias Akbar (21) di kediamannya, Senin (27/4/26) siang.
Penangkapan dilakukan di Perumahan Graha Arta Singosari, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 210 gram.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Agus Sugiyarso, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.
Menanggapi laporan itu, tim segera melakukan penyelidikan mendalam.
“Setelah dipastikan kebenarannya, anggota langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku AV dengan didampingi oleh ketua RT setempat,” kata Agus Rabu, (29/4/2026) di Mapolda.













