banner 728x90

Lahan HGB Pengusaha Masuk RTH Bukit Manggis, Ini Penjelasan Dinas PU Pangkalpinang

Avatar
Kantor Dinas PU Pangkalpinang. Foto: JI/Mita
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Keberadaan lahan bersertifikat di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bukit Manggis, Kelurahan Bukit Merapin, Kota Pangkalpinang menjadi sorotan.

Diketahui, seorang pengusaha di Pangkalpinang bernama Ben pernah menguasai lahan seluas kurang lebih 14 ribu meter persegi di kawasan tersebut dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) sejak tahun 2002.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Pangkalpinang, Adinul Amal, membenarkan bahwa terdapat lahan milik pengusaha tersebut yang masuk dalam kawasan RTH Bukit Manggis.

“Iya, memang ada. Kami pernah melihat dokumen HGB-nya,” ujar Adinul saat dikonfirmasi jurnalindonesia.co, Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, masuknya lahan bersertifikat ke dalam kawasan RTH tidak terlepas dari kondisi perencanaan tata ruang pada masa lalu.

Saat penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2012, pemerintah daerah belum memiliki data persil tanah yang lengkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses