JURNALINDONESIA.CO – Ibu dan anak ditangkap Satreskrim Polresta Pangkalpinang Unit Opsnal Tim Buser Naga, Senin (20/4/2026).
Keduanya diduga terlibat pencurian di rumah tetanggany, sebanyak lima kali.
Pelaku yakni Yuli (36) dan Ca (15) mencuri di rumah Awaliah (37) warga Kelurahan Keramat, Pangkalpinang, Jumat (17/4/2026) pukul 15.05 WIB.
Saat kejadian, korban berjualan di Desa Sebagin, Kabupaten Bangka Selatan.
Korban lalu mengecek kondisi rumah melalui aplikasi TAPO CCTV dan melihat dapur sudah dimasuki dua orang tak dikenal.
Pelaku juga mengacak-acak kamar korban dan membongkar lemari.
Saat tiba di rumah, korban menemukan rumahnya dalam kondisi berantakan dan sejumlah barang hilang, Sabtu (18/4/2026).













