JURNALINDONESIA.CO – Ada sembilan Anggota DPRD Pangkalpinang yang sudah memberikan keterangan kepada penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.
Mereka dipanggil Jaksa terkait penggunaan anggaran dinas di DPRD Pangkalpinang tahun 2024-2025.
Salah satunya adalah pembayaran sewa kamar hotel, yang diduga terjadi penyimpangan.
Tiga orang yang datang ke Kejari Pangkalpinang usai libur Lebaran Idul Fitri adalah Dio Febrian, Rocky Husada, dan Mohammad Belia Murantika, Senin (30/3/2026).
Ketiganya ditanya-tanya hampir dua jam, terkait anggaran perjalanan dinas di dewan.
Rocky mengaku dimintai keterangan sama dengan anggota dewan lain yang lebih dulu dipanggil Jaksa.
“Sama seperti yang lain,” ujarnya.
Senada disampaikan Dio Febrian yang menyebutkan dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran 2024-2025.
Sebelumnya, enam anggota dewan sudah hadir di kantor kejari dan dimintai keterangan oleh Jaksa.
Mereka adalah Siti Aisyah alias Ica, Rizka Amelia, Dwi Pramono, Sukardi, Achmad Faisal, dan Panji Akbar.
Siti Aisah dari Partai Demokrat dan Rizka Amelia Partai Nasdem lebih dulu memenuhi panggilan penyidik, Selasa (10/3/2026) lalu.













