JURNALINDONESIA.CO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang meluncurkan inovasi baru untuk pelayanan pembuatan akta lahir, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA).
KIA diperuntukkan bagi bayi yang baru dilahirkan.
Program ini bernama Pelayanan Prima Terima Akta Lahir, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak (Permata Akika).
Permata Akika ini adalah hasil kerja sama Disdukcapil dengan beberapa rumah sakit dan klinik bersalin di Kota Pangkalpinang.
Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin, menjelaskan prosedur pembuatan dokumen bagi bayi baru lahir melalui program Permata Akika yang dapat dilakukan sesaat setelah lahir dan melalui rumah sakit saja.













