JURNALINDONESIA.CO – Sejumlah karyawan PT Merdeka Sarana Usaha (MSU) mengadu langsung pada Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, Kamis (12/3/2026) lalu.
Pasalnya, mereka hanya diberi Tunjangan Hari Raya (THR) Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
Sementara gaji yang diterima Rp3,6 juta, padahal di BPJS Ketenagakerjaan tercatat Rp4.035.000 per bulan.
Gaji di bawah UMR dan THR yang dianggap tak sesuai itulah, membuat karyawan merasa tak mendapat hak sesuai regulasi.
“Kami mohon bantuan Pak Didit dan Disnaker bantu kami,” kata salah seorang karyawan, Riki di ruangan kerja Didit.
Hadir juga Kadisnaker Babel Elius Gani, yang mencatat keluhan para pekerja tersebut.
Para pekerja ini berharap hak-hak mereka dipenuhi oleh perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.













