JURNALINDONESIA.CO – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan klarifikasi terkait pengadaan meubelair di Rumah Dinas Wakil Gubernur Babel.
Pemprov meluruskan sejumlah informasi yang beredar di ruang publik, mengenai meubelair di rumdin wagub ditarik pihak ketiga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700/26/LHP/RIKS-ITDA/2026 tertanggal 29 Januari 2026, tidak ditemukan adanya dokumen perikatan hukum antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan pihak penyedia pengadaan meubelair.
Baca juga: Meubelair di Rumdin Wagub Babel Terancam Diambil Paksa, Pihak Ketiga Ngaku Belum Dibayar
Pemeriksaan tersebut menunjukkan tidak adanya dokumen resmi yang lazim digunakan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, seperti Surat Perintah Kerja (SPK), kontrak pengadaan, maupun dokumen administrasi pengadaan lainnya.
“Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa wajib dilaksanakan melalui mekanisme yang jelas, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis keterangan yang dirilis Biro Adpim Babel, Minggu (8/3/2026).
Tanpa adanya dokumen kontrak atau SPK yang sah, maka pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pembayaran.
Selain itu, berdasarkan hasil penelusuran administrasi, pengadaan meubelair yang diklaim tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Biro Umum Tahun Anggaran 2025.
Karena tidak tercatat dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, barang-barang tersebut juga tidak dapat dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).













