JURNALINDONESIA.CO – Polda Babel menetapkan MR alias Ro (43) warga Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung sebagai tersangka kasus jutaan batanh rokok.
Sebelumnya, Polres Belitung mengamankan truk tak bertuan yang berisi jutaan batang rokok ilegal.
“Satu orang sudah ditetapkan tersangka berinisial MR alias Ro (43) warga Pangkallalang Tanjung Pandan Belitung,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso dalam keterangan, Kamis (5/3/26) di Mapolda Babel.
Agus menjelaskan, peran MR alias Ro ini diketahui merupakan pemilik satu unit truk berisi rokok ilegal.
Truk tersebut diamankan oleh Satrekrim Polres Belitung pada pertengahan Februari lalu.
“Tersangka ini selaku pemilik truk, termasuk pemilik jutaan batang rokok yang diamankan,” jelasnya.
Agus menyebutkan penetapan tersangka MR alias Ro ini dilakukan setelah Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel memanggil dan memeriksa para saksi di Mapolres Belitung, Selasa (3/3/2026).
“Berdasarkan keterangan beberapa saksi, penyidik akhirnya menetapkan MR alias Ro sebagai tersangka atas kepemilikan kendaraan dan barang ilegal itu,” sebutnya.
Usai ditetapkan tersangka, MR alias Ro langsung dilakukan penahanan untuk selanjutnya menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.













