JURNALINDONESIA.CO – Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus penyelundupan timah ke Malaysia di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur, Sabtu (28/2/2026).
Di Desa Mayang, polisi menyegel tempat meja goyang untuk mengolah pasir timah ilegal.
Selanjutnya, penyitaan sebuah ruko di kawasan Kelapa Kampit, yang berisi timbangan, pasir timah, dan catatan pembelian timah.
Lokasi berikutnya di Pantai Seliu, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, polisi mengambil titik koordinat.
Tempat ini diduga untuk membawa pasir timah ke luar negeri melalui jalur laut.
Sebelumnya, sebanyak 16 ton timah yang diselundupkan ke Malaysia berhasil disita polisi.
Dari pengungkapan kasus ini terungkap, harga timah di smelter Malaysia mencapai Rp900 ribu per kilogram.
Perbedaan harga yang sangat mencolok dibandingkan di Bangka Belitung berkisar Rp180 ribu per Kg.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menjelaskan langkah penindakan ini dilakukan guna membongkar jaringan distribusi timah ilegal yang melibatkan lintas daerah hingga lintas negara.
“Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya pengembangan penyidikan untuk mengungkap rantai distribusi timah ilegal. Selain lokasi, kami juga telah menetapkan satu tersangka berinisial A yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut,” ungkap Irhamni.













