JURNALINDONESIA.CO – Satreskrim Polresta Pangkalpinang Unit Opsnal Tim Buser Naga mengamankan M alias Sinar (27) warga Desa Perlang, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (6/1/2026) malam.
Dia diduga mencuri perhiasan emas di Perumahan Harves Blok H2 Jalan Padat Karya, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Minggu (1/2/2026) lalu.
Kasus tersebut dilaporkan H (24) warga Perumahan Harves, yang merasa dirugikan hingga Rp42 juta atas perbuatan pelaku.
Setelah menerima laporan korban, Tim Buser Naga melakukan penyelidikan, Senin (2/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat didatangi ke rumahnya di kawasan Kerabut, pelaku sudah pindah diantar laki-laki diduga pacarnya berinisial Sup.
Kemudian, beberapa hari kemudian, Buser Naga meringkus Sup di kawasan Selindung, yang mengaku pelaku mengontrak rumah.
Saat didatangi Tim Buser Naga, pelaku tidak ada di kontrakannya di Selindung.
Selanjutnya, polisi melakukan pengintaian, yang ternyata pelaku diantar pacarnya kabur ke Kurau, Bangka Tengah.
Dari Kurau, pelaku menumpang bis melanjutkan perjalanan ke Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Namun, Tim Buser Naga dibantu Tim Buser Macan Bangka Selatan kehilangan jejak pelaku dan memilih balik ke Polresta Pangkalpinang.
Esok harinya, polisi menemui keluarga pelaku, agar menyerahkan diri ke Polresta Pangkalpinang.













