JURNALINDONESIA.CO – Sejumlah pondok di kawasan tambang timah Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Bunga, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, dibongkar polisi, Rabu (28/1/2026).
Pembongkaran dilakukan Tim Gabungan (Timgab) Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel, lantaran pondok dijadikan tempat konsumsi narkoba.
Direktur Resnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald F Sipayung mengatakan, penertiban itu dilakukan atas informasi warga yang curiga melihat aktivitas di dalam pondok.
Pasalnya di kawasan tambang itu, banyak warga yang tinggal dan melakukan aktivitas terlarang yakni konsumsi narkoba.
“Kami melakukan penertiban terhadap pekerja tambang, kemudian dilanjutkan dengan pembongkaran pondok-pondok di Tanjung Bunga. Informasi yang kami terima menyebutkan lokasi ini sering digunakan untuk konsumsi narkoba,” ucap Ronald.
Polda Babel melibatkan sejumlah unsur terkait, mulai dari Polresta Pangkalpinang, BNN Provinsi Bangka Belitung, TNI, Satpol PP, hingga pemerintah daerah setempat.













