JURNALINDONESIA.CO – Setelah Yuli Yulhaidir atau Haji Yul (48) menyerahkan diri, berarti ada empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang ilegal di Dusun Nadi dan Sarang Ikan, Kabupaten Bangka Tengah, yang ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.
Haji Yul sempat dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO), menyerahkan diri Kamis (15/1/2026) lalu.
Sebelumnya, penyidik telah menahan Herman Fu (HF), Iguswan Sahputra (IS), dan Mardiansyah (MA).
Mardiansyah adalah PNS Pemprov Babel sebagai Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan.
HF dituduh sebagai pemilik alat berat dan menampung timah ilegal.
Tersangka Mardiansyah dituding membiarkan tambang ilegal dengan memanipulasi data laporan patroli seolah-olah tidak ada aktivitas pertambangan apapun di wilayah tersebut.
Sementara Igus dan H Yul, disebutkan sebagai pelaku penambangan.
Kepala Kejati Babel Sila Haholongan Pulungan mengatakan, penetapan para tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus).
“Perbuatan para tersangka diduga merugikan negara hasil perhitungan sementara sebesar Rp89,7 miliar,” kata Sila pada Senin (12/1/2026) lalu.
Barang bukti yang diamankan 14 unit eskavator, dua unit buldozer, peralatan tambang dan dokumen terkait dengan perkara.
Ada 60 orang saksi yang diperiksa dalam perkara ini.
Apakah bakal tersangka lagi dalam perkara ini, belum ada informasi lebih lanjut dari penyidik Kejati Babel.
Sementara, Iwan Prahara Kuasa Hukum Yuli Yulhaidir atau Haji Yul mengungkapkan pihaknya kemungkinan akan mengajukan permohonan justice collaborator (JC).
JC adalah saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana tertentu.













