banner 728x90

Kasus Mafia Lahan Justiar Noer, Kejari Basel Tetapkan 2 Tersangka Lagi

Avatar
Kajari Basel Sabrul Iman.
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Kasus mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan berlanjut dengan penetapan dua tersangka baru oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Kamis (8/1/2026).

Dua tersangka itu adalah RZ Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan periode 2017–2020 dan SA staf Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah 2015–2023.

Mereka dituduh terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penerbitan legalitas lahan negara di Kecamatan Lepar Pongok tahun 2017–2024.

“Saya jelaskan agak panjang ya, nggak apa-apa ya,” kata Kajari Basel, Sabrul Iman saat jumpa pers, Kamis malam.

Dia menyebutkan, RZ dan SA terlibat tipikor mafia tanah tahun 2019 hingga 2021.

Sebelumnya, Kejari Basel telah menetapkan Justiar Noer (JN) eks Bupati Bangka Selatan sebagai tersangka, dengan menyalahgunakan kewenangan dan menerima uang Rp Rp45.964.000.000.

Dijelaskan Kajari, JN menerima uang secara bertahap dari saksi JM selaku pengusaha tambak udang, yang saat itu mencari lahan seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok.

JN menyampaikan pada JM, akan membantu mencarikan lahan tambak udang.

Sang Bupati waktu itu, berjanji akan menyelesaikan perizinan dengan kesepakatan Rp20.000.000 per hektare.

Lalu JN memaksa saksi JM untuk mengeluarkan uang operasional Rp9.000.000.000.

Setelah itu, tersangka DK dan almarhum F diminta untuk mencaari lahan beserta legalitasnya.

RZ saat itu sebagai Sekretaris Dinas Pertanian dan Perikanan Basel diperintah untuk pengurusan perizinannya.

Diketahui, RZ mendapat perintah untuk pengurusan perizinan PT Sumber Alam Sagara (SAS) dan PT Lepar Agronima Makmur (LAM).

Pengurusan perizinan itu dilakukan tersangka JN di Kantor Bupati Kabupaten Bangka Selatan.

“Hanya mendapatkan surat permohonan saja dan tanpa dilampiri beberapa persyaratan yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam pemberian perizinan” ujar Kajari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses