banner 728x90 banner 728x90

Zainul Arifin Ajukan Pembatalan SK Menkum Kepengurusan PPP ke PTUN Jakarta

banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Sidang lanjutan perkara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Nomor Perkara 678/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara ini melibatkan Muhammad Zainul Arifin, Ketua DPLN PPP Malaysia, sebagai Penggugat, melawan Muhammad Mardiono sebagai Tergugat, terkait keabsahan hasil Muktamar PPP.

Dalam sidang hari ini, Majelis Hakim menetapkan bahwa panggilan ketiga (terakhir) kepada Turut Tergugat I – Agus Suparmanto dan Turut Tergugat II – Mahkamah Partai PPP telah dilakukan dan diterima secara patut, namun keduanya tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Berdasarkan hukum acara, para pihak tersebut dianggap tidak menggunakan haknya di persidangan, namun tetap terikat dan tunduk pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Agenda sidang selanjutnya ditetapkan sebagai agenda Pokok Perkara, yakni:

Jawaban Tergugat: tanggal 11 November 2025 (e-court).

Replik Penggugat: tanggal 17 November 2025 (e-court).

Duplik Tergugat: 21 November 2025 (e-court)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses