JURNALINDONESIA.CO – Sidang lanjutan perkara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Nomor Perkara 678/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara ini melibatkan Muhammad Zainul Arifin, Ketua DPLN PPP Malaysia, sebagai Penggugat, melawan Muhammad Mardiono sebagai Tergugat, terkait keabsahan hasil Muktamar PPP.
Dalam sidang hari ini, Majelis Hakim menetapkan bahwa panggilan ketiga (terakhir) kepada Turut Tergugat I – Agus Suparmanto dan Turut Tergugat II – Mahkamah Partai PPP telah dilakukan dan diterima secara patut, namun keduanya tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Berdasarkan hukum acara, para pihak tersebut dianggap tidak menggunakan haknya di persidangan, namun tetap terikat dan tunduk pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Agenda sidang selanjutnya ditetapkan sebagai agenda Pokok Perkara, yakni:
Jawaban Tergugat: tanggal 11 November 2025 (e-court).
Replik Penggugat: tanggal 17 November 2025 (e-court).
Duplik Tergugat: 21 November 2025 (e-court)















