banner 728x90

Anthony Lee Mahasiswa Penggugat Presiden, Kapolri, dan DPR Ngaku Diintimidasi

Bekas petasan yang dilempar orang tak dikenal (OTK) ke arah mobil Anthony Lee.
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Seorang mahasiswa bernama Anthony Lee, penggugat Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, DPR RI, Kapolda Metro Jaya, dan Gubernur DKI Jakarta, mengaku diintimidasi.

Kejadian itu, setelah Anthony  mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara **619/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst**, dan berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh aparat pemerintah pascaaksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 yang berujung ricuh hingga menimbulkan korban luka dan korban jiwa.

“Kami menilai pemerintah dan kepolisian gagal menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai,” ujar Anthony dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).

Namun, setelah gugatan terdaftar di pengadilan, Anthony mengaku mulai mengalami tekanan dari pihak-pihak tak dikenal.

Ia menyebut bentuk intimidasi yang dialami meliputi penguntitan hingga serangan petasan saat berkendara.

“Ada orang yang tiba-tiba membakar petasan besar lalu dilempar ke arah mobil saya,” kata Anthony.

“Kakak saya sempat mencoba mencari pelaku, tapi menurut keterangan satpam, pelakunya melarikan diri.”

Anthony menuturkan, dirinya sempat menghubungi layanan darurat 110 untuk melaporkan kejadian tersebut.

Namun, ia memutuskan untuk tidak membuat laporan resmi ke kepolisian.

Selain itu, Anthony juga mengaku mendapat tekanan dari pihak kampusnya, Universitas Podomoro.

Dia dipanggil oleh Kepala Program Studi Ilmu Hukum Bisnis tanpa penjelasan jelas mengenai tujuan pemanggilan.

“Saya diminta datang ke kampus tanpa dijelaskan untuk apa. Saya khawatir gugatan ini berpengaruh terhadap penilaian akademik saya,” ungkapnya.
“Ini sudah kedua kalinya saya dipanggil seperti ini, pertama kali saat menggugat Undang-Undang Pilkada di MK yang membuat Kaesang gagal mencalonkan gubernur.”

Tak hanya itu, Anthony menyebut juga mendapat peringatan dari sejumlah politisi yang berasal dari partai yang sama dengan pihak tergugat.

“Ada yang mengingatkan saya agar berhati-hati,” ujarnya.

Kuasa hukum Anthony, Zainul Arifin mengecam tindakan intimidasi tersebut dan menyebutnya sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

“Ini bentuk pembungkaman terhadap warga yang menggunakan hak konstitusionalnya,” tegas Zainul.

Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) bersama sejumlah aktivis hak asasi manusia turut mengecam dugaan intimidasi itu.

Mereka mendesak kepolisian segera mengusut pelaku dan menuntut pemerintah menjamin keamanan setiap warga negara yang menempuh jalur hukum untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses