JURNALINDONESIA.CO – Rahayu Saraswati, keponakan Presiden Prabowo tetap sebagai Anggota DPR RI meski sebelumnya memutuskan mengundurkan diri.
Padahal Rahayu telah mengundurkan diri, pada September 2025 lalu.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menolak permohonan pengunduran diri, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
Artinya, Rahayu tetap menjadi anggota DPR RI.
Keputusan itu diambil dari hasil rapat internal MKD DPR RI yang digelar secara tertutup pada Rabu (29/10/2025).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam itu, membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.
Surat itu perihal keanggotaan Rahayu Saraswati yang telah dinonaktifkan lantaran mengundurkan diri.
“Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029,” ujar Dek Gam dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
Lebih lanjut, Dek Gam mengatakan, rapat ditutup dengan penegasan bahwa MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya.















