JURNALINDONESIA.CO – Ternyata Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi timah, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Juli 2025 lalu.
Eksekusi itu dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah kasasi yang diajukan suami artis Sandra Dewi itu, ditolak Mahkamah Agung (MA).
Penerima manfaat PT RBT, smelter timah di Babel itu akan menjalani hukuman penjara 20 tahun.
“Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap Terpidana Harvey Moeis,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada sejumlah wartawan, Kamis (30/10/2025).
Eksekusi dilakukan Kejagung usai putusan Harvey Moeis berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Eksekusi tertuang dalam putusan Nomor 5009 K/ Pid.Sus / 2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025.
Kemudian Kejagung menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor : Prin -2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk Terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.
Berdasarkan surat perintah tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan, dalam bentuk eksekusi badan terhadap Terpidana atas nama Harvey Moeis.
Harvey Moeis adalah terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun.















