JURNALINDONESIA.CO – Seorang mahasiswa bernama Anthony Lee, penggugat Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, DPR RI, Kapolda Metro Jaya, dan Gubernur DKI Jakarta, mengaku diintimidasi.
Kejadian itu, setelah Anthony mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara **619/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst**, dan berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh aparat pemerintah pascaaksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 yang berujung ricuh hingga menimbulkan korban luka dan korban jiwa.
“Kami menilai pemerintah dan kepolisian gagal menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai,” ujar Anthony dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).
Namun, setelah gugatan terdaftar di pengadilan, Anthony mengaku mulai mengalami tekanan dari pihak-pihak tak dikenal.
Ia menyebut bentuk intimidasi yang dialami meliputi penguntitan hingga serangan petasan saat berkendara.
“Ada orang yang tiba-tiba membakar petasan besar lalu dilempar ke arah mobil saya,” kata Anthony.















