JURNALINDONESIA.CO – Pria bernama Agus alias Badut (36) warga Dusun Tambang Sembilan, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan ditangkap polisi.
Buruh harian ini diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Basel.
Polisi menemukan paket sabu siap edar di kediamannya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya, Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 00.10 Wib.
Pelaku diduga kerap memasarkan barang haram tersebut di Kota Toboali.
Bahkan bisnis tersebut telah digeluti pelaku selama beberapa bulan terakhir.
“Benar, kami berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu,” kata Iptu Defriansyah.
Defriansyah membeberkan kasus peredaran narkoba tersebut terendus setelah aparat kepolisian menerima aduan dari masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan sesuai informasi akan terjadi transaksi jual beli narkoba di salah satu rumah di Desa Gadung.
Berbekal informasi itu petugas menemukan gerak-gerik mencurigakan dari seseorang yang diduga akan melakukan transaksi narkotika.
Puncaknya petugas kepolisian melakukan penangkapan pelaku di sebuah rumah.
Awalnya pelaku menampik hendak melakukan transaksi narkoba.
Tak percaya begitu saja langsung melakukan penggeledahan didampingi dengan tokoh masyarakat setempat.
Hasilnya polisi menemukan tiga paket sabu siap edar berbagai ukuran.
Sabu itu disembunyikan di dalam bekas bungkus permen dari dalam tas selempang, seberat 8,10 gram.
Dalam penangkapan tersebut petugas turut menyita barang bukti lain berupa satu bungkus plastik bening, satu kotak permen dan satu unit timbangan digital.
Kemudian, satu bal plastik bening, dua sekop terbuat dari sedotan minuman, satu kantong plastik warna hitam dan tas selempang berwarna coklat.
Kepada polisi pelaku mengaku selama satu bulan terakhir telah mengedarkan narkoba kepada sejumlah masyarakat.
Badut dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka kini telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan. (*)














