JURNALINDONESIA.CO – Pasangan suami istri (pasutri) AA dan DA, menjalani praktik prostitusi di kediaman mereka di Desa Sempan, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
DA sebagai istri melayani pria hidung belang yang telah memesannya melalui aplikasi MiChat.
Setelah itu, DA bernegoisasi terkait tarif berhubungan intim dengan pelanggan melalui pesan WhatsApp (WA).
Jika harga sepakat, pelanggan datang ke rumah DA dan mereka berkencan di dalam kamar pribadi.
Saat istrinya melayani laki-laki lain, AA menunggu di luar kamar sambil mengasuh anak laki-laki mereka yang berusia 4 tahun.
Praktik prostitusi itu dilakukan sejak beberapa waktu belakangan dan DA telah melayani 15 laki-laki.
Sekali kencan, DA mematok tarif mulai Rp200 ribu hingga Rp400 ribu.
Kasus ini dibongkar Polsek Pemali dan ditangani Unit PPA Polres Bangka.















