JURNALINDONESIA.CO – Pasangan suami istri, DA dan AA ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang dan prositusi di Kabupaten Bangka.
Modus yang dilakukan adalah menyediakan jasa prostitusi lewat aplikasi MiChat.
Sang suami, AA dengan sengaja menjajakan istrinya, DA untuk melayani pria hidung belang.
Aktivitas prostitusi itu dilakukan di rumah pelaku di Desa Sempan, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Kepulauan Babel.
Pasutri ini ditangkap polisi tanpa perlawanan, Senin (29/9/2025).
Aktivitas terlarang ini dilakukan sejak beberapa bulan lalu dan DA telah melayani sekitar 15 laki-laki.
Tarif kencan dipatok mulai Rp200 ribu sekali pertemuan di rumah pasutri tersebut.













