JURNALINDONESIA.CO – Manfaat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Pulau Gelasa atau masyarakat lokal menyebutnya Pulau Kelasa, masih menjadi tanda tanya.
Pasalnya, bukan kali ini saja, rencana pembangunan PLTN di Kepulauan Bangka Belitung.
Pada 2010 lalu, menguat rencana PLTN di Desa Permis, Bangka Selatan dan kawasan Tanjung Ular, Bangka Barat.
Saat itu, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) yang gencar melakukan sosialisasi.
Kini, PT Thorcorn Power Indonesia, juga melakukan hal serupa untuk membangun PLTN di Pulau Gelasa, Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung
Proyek bernama PLTN Thorcorn 500 itu, ditolak warga Batu Beriga dalam pernyataan sikap pada 10 September 2025 lalu.
Pernyataan BAPETEN
Dikutip dari laman bapeten.go.id, BAPETEN memberikan lampu hijau pada PT Thorcon Power Indonesia.
BAPETEN sebagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia, telah menyelesaikan proses evaluasi terhadap permohonan Persetujuan Evaluasi Tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon 500 di Pulau Kelasa, Kepulauan Bangka Belitung yang diajukan oleh PT Thorcon Power Indonesia (PT. TPI) pada 21 Januari 2025.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, BAPETEN telah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan nomor 00003.556.1.300725 tertanggal 30 Juli 2025.
Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) Wiryono menyatakan bahwa evaluasi teknis telah diselesaikan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan yang semula 1 (satu) tahun menjadi 126 hari kerja.
Hal ini menunjukkan komitmen BAPETEN untuk mendukung percepatan perizinan berusaha pembangunan reaktor nuklir (PLTN) secara selamat dan efisien.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran, proses pembangunan dan pengoperasian PLTN harus melalui tahapan izin tapak, izin konstruksi, izin komisioning dan izin operasi.
Melalui keputusan Kepala BAPETEN tersebut, maka PT TPI dapat melaksanakan kegiatan evaluasi tapak PLTN sesuai dengan dokumen Program Evaluasi Tapak (PET) dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (SMET) yang diajukan oleh PT TPI.
PET mencakup rencana kerja kegiatan untuk mengevaluasi kelayakan tapak dalam menghadapi potensi dampak bahaya eksternal bagi reaktor nuklir.
Dampak bahaya eksternal yang akan dievaluasi terdiri dari 6 (enam) aspek yaitu aspek kegempaan, aspek geoteknik, aspek kegunungapian, aspek meteorologi dan
hidrologi, aspek kejadian akibat ulah manusia, dan aspek dispersi zat radioaktif.
Adapun SMET berisi kerangka kerja atau sistem yang digunakan untuk mengelola seluruh proses evaluasi tapak yang direncanakan untuk pembangunan PLTN.
Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik BAPETEN, Ishak menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan merupakan prinsip dan pondasi dari seluruh proses pengawasan BAPETEN.
BAPETEN berkomitmen dalam transparasi dan independensi untuk pengawasan dan
pemenuhan terhadap kebutuhan informasi publik.









