banner 728x90 banner 728x90

Polisi Tangkap Giok Pengedar Ekstasi ke Penambang Timah di Bangka Selatan

Giok saat ditangkap polisi di Toboali, Kamis (18/9/2025). Foto: Dok Polres Basel
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Polisi menangkap Aradea alia Giok (22) warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (18/9/2025).

Dari tangannya, polisi mengamankan 10 butir pil ekstasi.

Penangkapan Giok dilakukan Kamis sekitar pukul 00.10 WIB, di tepi Jalan Damai saat menunggu pelanggannya.

Saat diamankan Satresnarkoba Polres Basel, Giok sempat hendak kabur dan memberontak.

Namun, berkat kesigapan petugas, Giok tak berkutik.

Kasat Reserse Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah mengatakan Giok jadi target setelah dilaporkan masyarakat.

Pelaku akan melakukan transaksi di kawasan Sukadamai, Toboali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses