JURNALINDONESIA.CO – Polisi menangkap Aradea alia Giok (22) warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (18/9/2025).
Dari tangannya, polisi mengamankan 10 butir pil ekstasi.
Penangkapan Giok dilakukan Kamis sekitar pukul 00.10 WIB, di tepi Jalan Damai saat menunggu pelanggannya.
Saat diamankan Satresnarkoba Polres Basel, Giok sempat hendak kabur dan memberontak.
Namun, berkat kesigapan petugas, Giok tak berkutik.
Kasat Reserse Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah mengatakan Giok jadi target setelah dilaporkan masyarakat.
Pelaku akan melakukan transaksi di kawasan Sukadamai, Toboali.















