banner 728x90

1 PNS Basel Susul 4 Tersangka Korupsi Belanja Rutin Satpol PP ke Lapas Pangkalpinang

Para tersangka kasus korupsi anggaran rutin di Satpol PP Basel.
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menahan seorang PNS berinisial J, dalam kasus dugaan korupsi belanja rutin Satpol PP Basel 2022-2023, Senin (15/9/2025).

J adalah PNS Pemkab Basel yang menjabat sebagai pengurus barang, yang terseret dalam kasus tersebut.

Dia menyusul tiga tersangka lain yang lebih dulu ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pemkab Basel.

Mereka adalah H mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Basel dan RS PPK Rutin tahun 2022-2023.

S bendahara kegiatan di Satpol PP Basel 2022-2023, dan YP penyedia jasa CV Yoga Umbara.

Tampak tersangka J mengenakan rompi warna oranye keluar dari ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Basel.

Dia tampak tenang dan tersenyum kepada wartawan yang menanti pemeriksaan terhadap J.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman mengatakan J sebelumnya adalah saksi yang kini sebagai tersangka.

Sabrul Iman menjelaskan J terlibat saat RS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat laporan pertanggungjawaban fiktif kegiatan belanja.

Meski tidak ada barang yang dibelanjakan namun tetap dibuatkan nota pencairan.

Tugas J adalah pemeriksa dan peneliti barang pada Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan.

“Tersangka J tahu belanja barang itu fiktif,” kata Sabrul Iman.

Tersangka J menerima imbalan dari tersangka RS Rp20.000.000.

Kejari Basel mencatat ada kerugian negara sebesar Rp412.516.414.

Satpol PP Basel tahun 2022-2023, merealisasikan anggaran belanja Rp 28 miliar.

Rinciannya 2022 Rp 13.074.158.418 dan Rp 15.025.698.262 tahun 2023.

Sebanyak Rp 412 juta di antaranya diduga dikorupsi.

Kerugian tersebut bisa saja bertambah, menyusul penyelidikan selanjutnya.

J saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses