JURNALINDONESIA.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menahan seorang PNS berinisial J, dalam kasus dugaan korupsi belanja rutin Satpol PP Basel 2022-2023, Senin (15/9/2025).
J adalah PNS Pemkab Basel yang menjabat sebagai pengurus barang, yang terseret dalam kasus tersebut.
Dia menyusul tiga tersangka lain yang lebih dulu ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pemkab Basel.
Mereka adalah H mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Basel dan RS PPK Rutin tahun 2022-2023.
S bendahara kegiatan di Satpol PP Basel 2022-2023, dan YP penyedia jasa CV Yoga Umbara.
Tampak tersangka J mengenakan rompi warna oranye keluar dari ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Basel.
Dia tampak tenang dan tersenyum kepada wartawan yang menanti pemeriksaan terhadap J.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman mengatakan J sebelumnya adalah saksi yang kini sebagai tersangka.
Sabrul Iman menjelaskan J terlibat saat RS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat laporan pertanggungjawaban fiktif kegiatan belanja.
Meski tidak ada barang yang dibelanjakan namun tetap dibuatkan nota pencairan.















