JURNALNDONESIA.CO – Seorang siswi berinisial S berusia 16 tahun, dirudapaksa pria dewasa di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, September 2025 lalu.
Pelakunya adalah pria berinisial A berusia 33 tahun.
Dia ditangkap aparat Polres Bangka, Senin (8/9/2025) malam.
Kronologis peristiwa itu, saat korban dan pelaku baru berkenalan pada April 2025 lalu.
Waktu itu, motor korban kehabisan bensin di Jalan Matras, Sungailiat, pada dini hari.
Pelaku yang tahu korban butuh bantuan, memberikan bensin di motornya kepada korban.
Caranya bensin di motornya disedot lalu dipindahkan ke motor korban.
Pelaku memberikan nomor HP kepada korban, dengan alasan untuk berjaga-jaga saat kehabisan bensin.
Berbekal pertemuan itulah, pelaku tebar pesona pada korban.
Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka, Aiptu Nainggolan seizin Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi mengatakan modus pelaku adalah merayu korban.
Pelaku dan korban intens berkomunikasi, hingga akhirnya terjadilah perbuatan asusila itu di sebuah taman di Kecamatan Sungailiat pada awal September 2025.
Awalnya pelaku memaksa korban untuk melayani dirinya.















