banner 728x90 banner 728x90
Hukum  

2 Pelaku Penyiram Air Keras di Pangkalpinang Ngaku Diperintah Seseorang, Diupah Rp5 Juta

Dua pelaku penyiraman air keras terhadap IRT di Pangkalpinang, ditangkap polisi. Foto: Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Aparat gabungan Buser Naga Polresta Pangkalpinang dan Jatanras Polda Babel menangkap dua pelaku yang diduga menyiram Ropi Yanti (29) dengan air keras.

Sejauh ini, motif pelaku FS (31) dan MR (16) menyiram korban karena perintah seseorang.

Seseorang itu untuk sementara diidentifikasi sebagai napi di Lapas Narkotika Pangkalpinang.

Sang napi memberikan perintah kepada FS melalui WhatsApp, lengkap dengan foto rumah korban.

Air keras sudah disiapkan di semak-semak kawasan Desa Batu Belubang, Kabupaten Bangka Tengah.

Mereka dibayar Rp5 juta untuk menjalankan aksi tersebut.

Kepada polisi, FS sebagai eksekutor mendapat Rp3 juta dan MR Rp2 juta.

Namun, siapa yang memberi perintah masih dalam pendalaman aparat kepolisian.

Karena mereka diperintah melalui pesan misterius dari WhatsApp.

Bahkan, setelah melakukan aksi bejat itu, FS mendapat kiriman Rp5 juta melalui aplikasi DANA.

FS dan MR ditangkap di dua lokasi yang berbeda di Pangkalpinang, Sabtu (16/8/2025) malam.

Lokasi penangkapan pertama terhadap FS di Apotik K-24 Kelurahan Tuatunu, Kecamatan Gerunggang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses