banner 728x90

Tom Lembong dapat Abolisi, Hasto Amnesti dari Presiden Prabowo, Ini Bedanya

Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong, diberi abolisi oleh Presiden Prabowo. Foto: Istimewa/katadata.
banner 120x600
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto, Jumat (1/8/2025).

Terpidana kasus suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh KPK ini, bebas dari penjara.

banner 325x300

Semestinya, Hasto divonis 3,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sementara, mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong diberikan abolisi dari Presiden Prabowo.

Dia juga bebas dari penjara, Jumat (1/8/2025).

Tom Lembong adalah terpidana kasus korupsi impor gula, yang divonis 4,5 tahun penjara.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menjelaskan perbedaan antara amnesti dan abolisi yang merupakan dua instrumen hukum dalam konstitusi Indonesia.

Menurut Fahri, bakik amnesti maupun abolisi adalah hak konstitusional presiden yang berakar dari Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan telah dilembagakan dalam sistem ketatanegaraan.

“Keberadaan amnesti sebagai sarana pengampunan berupa penghapusan hukuman yang diberikan oleh presiden terhadap seseorang ataupun sekelompok orang yang telah melakukan suatu tindak pidana,” ujar Fahri dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).

Akan tetapi, tidak semua tindak pidana berhak mendapatkan amnesti.

Terutama jika tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana kejahatan internasional atau melanggar HAM.

Amnesti tidak memerlukan permohonan khusus dan dapat diberikan tanpa pengajuan.

Meskipun pada praktiknya diusulkan oleh Sekretariat Negara dan diserahkan ke DPR untuk mendapatkan pertimbangan.

Di sisi lain, abolisi memiliki prosedur dan syarat yang lebih ketat.

“Berbeda dengan amnesti yang tidak memerlukan syarat khusus, abolisi memiliki tiga syarat pengajuan,” jelas Fahri.

Pertama, terpidana belum menyerahkan diri kepada pihak berwajib atau sudah menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Kedua, terpidana sedang menjalani atau telah menyelesaikan pembinaan.

Ketiga, terpidana sedang di dalam penahanan selama proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan.

Fahri menegaskan, kedua instrumen ini tetap harus mendapat pertimbangan DPR agar sesuai dengan prinsip check and balance.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR telah memberikan persetujuan atas dua surat dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti.

Surat permohonan abolisi untuk Tom Lembong tertuang dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres.07.2025 tanggal 30 Juli 2025.

Sedangkan amnesti kepada Hasto diajukan lewat Surat Presiden Nomor R42/Pres.07.2025 yang juga ditandatangani pada tanggal yang sama.

Sumber artikel: tribunnews.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses