JURNALINDONESIA.CO – Mantan Menkopolhukam Mahfud MD memberikan penjelasan soal gaji DPR mencapai Rp100 juta per bulan.
Berdasarkan Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, jumlahnya lebih dari Rp100 juta.
Melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, ada data terbaru, menurut Seknas Fitra, rata-rata tahun 2025 setiap anggota DPR berpotensi menerima sekitar Rp2,8 miliar per tahun atau lebih dari Rp230 juta per bulan.
Mahfud MD yang pernah menjadi Anggota DPR pada 2004-2009 mengungkapkan gaji yang pernah ia terima.
Bahkan menyebut isu gaji DPR ratusan juta dinilai tak seberapa dengan nilai yang benar-benar diterima.
“Menurut saya kalo cuma Rp230 juta per bulan, yang saya dengar justru miliaran per bulan,” ungkap Mahfud MD dalam siniarnya yang diunggah Selasa (26/8/2025).
“Karena ini mungkin uang bulanan, untuk keluarga, rumah, dan sebagainya, termasuk tunjangan.”
“Di luar ini kan ada uang reses, waktu jaman saya itu tiga bulan sekali sudah Rp42 juta tahun 2004.
Dapat lagi uang berkunjung ke konstituen, dapat lagi setiap satu undang-undang, satu kepala itu Rp5 juta.
Berapa Undang Undang dalam setahun, ini kecil banget Rp230 juta itu apa,” sindir Mahfud MD.
“Waktu jaman saya ya, gajinya resmi memang pada waktu itu Rp4,8 juta gaji pokok.
Kan ada tunjangan jabatan, kemudian istri, transportasi, rumah, dan sebagainya,” terangnya.
Melihat data detail tunjangan gaji DPR RI, Mahfud MD membenarkan semuanya.
Namun nominal tersebut termasuk kecil karena tak semua detail yang diterima anggota DPR tak terlihat di dalamnya.
“Kecil kan? Anda gak tau aja ada tunjangan pembuatan Undang Undang.
Kalau Anda sebagai Anggota DPR, setiap membahas satu Undang Undang, berhak melakukan study banding ke luar negeri,” ungkap mantan Ketua MK tersebut.
Mahfud MD pernah menjadi anggota Pansus Undang Undang Pemilu tahun 2008.
Namun sebelum resmi disahkan, Mahfud MD dipindah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Sudah berpindah kantor, Mahfud MD mengaku mendapat tawaran studi banding ke luar negeri.
Hal tersebut ditolak oleh Mahfud MD karena Undang Undang telah jadi dan bahkan ia sudah tak lagi menjadi anggota DPR.














