JURNALINDONESIA.CO – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto, Jumat (1/8/2025).
Terpidana kasus suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh KPK ini, bebas dari penjara.
Semestinya, Hasto divonis 3,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sementara, mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong diberikan abolisi dari Presiden Prabowo.
Dia juga bebas dari penjara, Jumat (1/8/2025).
Tom Lembong adalah terpidana kasus korupsi impor gula, yang divonis 4,5 tahun penjara.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menjelaskan perbedaan antara amnesti dan abolisi yang merupakan dua instrumen hukum dalam konstitusi Indonesia.
Menurut Fahri, bakik amnesti maupun abolisi adalah hak konstitusional presiden yang berakar dari Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan telah dilembagakan dalam sistem ketatanegaraan.
“Keberadaan amnesti sebagai sarana pengampunan berupa penghapusan hukuman yang diberikan oleh presiden terhadap seseorang ataupun sekelompok orang yang telah melakukan suatu tindak pidana,” ujar Fahri dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).
Akan tetapi, tidak semua tindak pidana berhak mendapatkan amnesti.
Terutama jika tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana kejahatan internasional atau melanggar HAM.
Amnesti tidak memerlukan permohonan khusus dan dapat diberikan tanpa pengajuan.













