banner 728x90

ICW Ungkap Amnesti Hasto Kristiyanto Kental Sarat Politis, PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai vonis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Dia dibebaskan dari penjara, usai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo, Jumat (1/8/2025). Foto: Istimewa
banner 120x600
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP.

Prabowo juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong.

banner 325x300

Kedua orang ini, telah divonis penjara oleh pengadilan.

Karena pemberian abolisi dan amnesti itu, keduanya dibebaskan dari penjara.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, menilai pemberian amnesti Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sarat dengan nuansa politik.

ICW sendiri adalah organisasi yang fokus pada pengawasan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia dikenal aktif menyuarakan kritik terhadap berbagai kasus korupsi besar.

Menurutnya, keputusan Presiden Prabowo tersebut tak bisa dilepaskan dari manuver politik PDIP pasca-Pemilu 2024 yang memilih untuk menjadi oposisi.

“Ini memang kuat dugaan ke arah situ begitu ya.

Saya rasa sangat kecil kemungkinan bahwa amnesti dan abolisi ini bersih dari motif politik juga,” ujar Almas dalam konferensi pers daring, Jumat (1/8/2025).

Hal itu juga dikuatkan dengan pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menyatakan dukungan partainya terhadap pemerintahan Prabowo.

“Di aspek lainnya adalah ya ini dibarengi dengan pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan yang menyatakan bahwa PDI siap mendukung pemerintahan Prabowo,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia juga tak menampik jika amnesti ini merupakan salah satu cara agar tidak ada oposisi dalam pemerintahan kali ini.

Almas juga menyinggung waktu pemberian amnesti yang berdekatan dengan agenda internal PDIP seperti bimbingan teknis di Bali.

“Selain ada pernyataan dari Ketua Umum PDIP untuk mendukung pemerintahan Prabowo, ini kan juga berbarengan dengan penyelenggaraan bimbingan teknis ya, PDIP, di Bali di mana kader-kader sedang berkumpul.

Kita tidak tahu ini akan berlanjut arahnya ke momen apa, apakah munas atau yang sebagainya,” pungkasnya.

Diumumkan DPR

DPR resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

“Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” jelasnya.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Sumber artikel: tribunnews.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses