JURNALINDONESIA.CO – Moch Robbi terpidana kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Senin (28/7/2025).
Robbi adalah mantan pimpinan Bank Sumsel Babel cabang Pangkalpinang.
Dia datang untuk menjalani eksekusi pidana penjara dua tahun, menyusul putusan Mahkamah Agung terkait kasasi Kejari Pangkalpinang.
Sebelumnya, M Robbi divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang usai dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalpinang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Fariz Oktan menyebutkan M Robbi sangat kooperatif setelah dipanggil penyidik Kejari.
“Kita panggil dulu, kalau tidak datang, kita jemput,” ujar Fariz kepada wartawan di Pangkalpinang.
Robbi adalah terpidana kasus korupsi KUR Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang senilaiĀ Rp20,2 miliar tahun 2022-2023.
Terpidana lainnya Handikaa Kurniawan Akasse, Andi Irawan, Zaedan Lesmana, dan Sandri Alasta sudah keluar putusan MA sama dengan Robbi.















