banner 728x90

Gelapkan Mobil Sitaan, Lima Debt Collector Diringkus Polda Bangka Belitung

Polda Babel mengungkap kasus penyimpangan mobil sitaan debt collector, Jumat (15/5/2026). Foto: Istimewa
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung meringkus lima orang debt collector atas dugaan tindak pidana fidusia, penggelapan, dan penadahan.

Para pelaku diduga menyembunyikan mobil hasil sitaan alih-alih menyerahkannya ke pihak perusahaan pembiayaan (finance).

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Agus Sugiyarso, menegaskan bahwa penangkapan ini murni penegakan hukum berdasarkan prosedur yang berlaku.

“Apa yang kami lakukan ini murni penegakan hukum, bukan politik. Semua sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Agus dalam konferensi pers di Mapolda Babel, Jumat (15/5/2026).

Kronologi dan Modus Operandi

Kasus ini terungkap pada Selasa (12/5/2026) sore di Jalan Tirta Dharma, Kelurahan Bacang, Pangkalpinang.

Tim gabungan Subdit 2 Fismondev dan Opsnal Jatanras Polda Babel memergoki aktivitas penarikan kendaraan yang mencurigakan.

Modus yang digunakan para pelaku adalah menarik kendaraan dari tangan debitur atau penerima pengalihan.

Namun, bukannya dikembalikan ke pihak finance selaku pemegang hak fidusia, kendaraan-kendaraan tersebut justru disimpan dan disembunyikan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi.

Identitas Pelaku dan Barang Bukti

Polisi mengamankan lima tersangka dengan inisial TM, AJT alias Andre, EAN alias Riken, ER alias Edos, dan LU alias Luki.

Para tersangka diketahui berasal dari latar belakang daerah yang berbeda, yakni Jakarta Barat, Maluku Tengah, dan Kupang (NTT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses