JURNALINDONESIA.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung meringkus lima orang debt collector atas dugaan tindak pidana fidusia, penggelapan, dan penadahan.
Para pelaku diduga menyembunyikan mobil hasil sitaan alih-alih menyerahkannya ke pihak perusahaan pembiayaan (finance).
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Agus Sugiyarso, menegaskan bahwa penangkapan ini murni penegakan hukum berdasarkan prosedur yang berlaku.
“Apa yang kami lakukan ini murni penegakan hukum, bukan politik. Semua sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Agus dalam konferensi pers di Mapolda Babel, Jumat (15/5/2026).
Kronologi dan Modus Operandi
Kasus ini terungkap pada Selasa (12/5/2026) sore di Jalan Tirta Dharma, Kelurahan Bacang, Pangkalpinang.
Tim gabungan Subdit 2 Fismondev dan Opsnal Jatanras Polda Babel memergoki aktivitas penarikan kendaraan yang mencurigakan.
Modus yang digunakan para pelaku adalah menarik kendaraan dari tangan debitur atau penerima pengalihan.
Namun, bukannya dikembalikan ke pihak finance selaku pemegang hak fidusia, kendaraan-kendaraan tersebut justru disimpan dan disembunyikan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi.
Identitas Pelaku dan Barang Bukti
Polisi mengamankan lima tersangka dengan inisial TM, AJT alias Andre, EAN alias Riken, ER alias Edos, dan LU alias Luki.
Para tersangka diketahui berasal dari latar belakang daerah yang berbeda, yakni Jakarta Barat, Maluku Tengah, dan Kupang (NTT).













