JURNALINDONESIA.CO – Komisioner KPU Pangkalpinang, Margarita mengatakan setiap pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang, hanya boleh menggunakan dana kampanye maksimal Rp25,470.280.000 atau Rp25,4 miliar.
Hal itu sesuai kesepakatan yang telah dibahas bersama dengan pihak masing-masing paslon.
Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025 diikuti empat paslon.
Paslon itu adalah nomor urut 1 Eka Mulya Putra dan Radmida Dawam, nomor urut 2 Maulan Aklil dan Zeki Yamani, nomor urut 3 Saparudin dan Dessy Ayutrisna, serta nomor urut 4 Basit Sucipto dan Dede Purnama.
“Maksimal dana kampanye ini sesuai kesepakatan,” terang Margarita, Kamis (24/7/2025).
Rincian dana kampanye itu adalah:
– Pertemuan terbatas Rp3 miliar
– Pertemuan tatap muka dan dialog Rp15 miliar
– Pembuatan bahan kampanye Rp5.070.480.000
– Penyebaran bahan kampanye kepada umum Rp50 juta
– Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Rp33 juta
– Jasa manajemen/konsultasi Rp500 juta
– APK (reklame/billboard, baliho, umbul-umbul, spanduk, reklame elektronik (videotron) Rp438.400.000
– Bahan kampanye (selebaran, brosur, pamflet, poster) Rp8.400.000.
KPU Pangkalpinang juga mengatur soal kegiatan paslon yang tidak melanggar aturan kampanye.
Misalnya rapat umum, kampanye di medsos, kampanye media daring, kampanye melalui media elektronik, dan kampanye di media cetak sebesar Rp1.370.000.000.
Total untuk keseluruhan kegiatan itu maksimal Rp25,470.280.000 per paslon.
Para tim paslon diminta segera melaporkan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) sebelum masa kampanye.
Laporan itu lewat rekening yang harus dibuat sebagai pelaporan dana kampanye.